jadwal salat








Prayer Times For 6 Million Cities Worldwide

Country:



quran

Sabtu, 24 September 2011

seberapa liberralkah?

“Budhy dalam buku ini memetakan kembali pemikiran Islam liberal dalam enam kategori. Pertama, melawan gagasan negara Islam dan variannya. Kedua, mendukung gagasan demokrasi. Ketiga, membela keadilan gender dan hak-hak perempuan. Keempat, mempromosikan pluralisme dan hak-hak minoritas. Kelima, membela kebebasan berpikir, dan keenam, membela gagasan kemajuan. Buku ini juga mengupas tentang prinsip-prinsip etis Islam liberal seperti keadilan, kemaslahatan, pembebasan-kebebasan, persaudaraan universal, perdamaian dan etika kasih sayang, di samping juga menjelaskan tentang prinsip metodis terkait dengan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan. Rumadi menilai, dari semua isu Islam dan liberalisme itu, wilayah hukum Islam menjadi isu yang paling kontroversial dan bahkan sulit untuk ditembus.”
Harus diakui, pasca fatwa MUI tahun 2005 lalu, ruang gerak untuk mewacanakan Islam dan liberalisme makin menyempit. Namun begitu, kampanye ide-ide kebebasan dalam Islam tidak berarti mati sama sekali. Buku bertajuk Islam dan Liberalisme, karya Budhy Munawar Rachman yang baru-baru ini dibedah di gedung Teater Utan Kayu adalah sebagai salah satu buktinya.
Diterbitkan oleh FNS, menurut Muhamad Husni Tamrin, sudah sejak lama ia mencari suatu tulisan yang khusus mendiskusikan tema Islam dan liberalisme di Indonesia. Sama halnya dengan delegasi FNS di beberapa negara muslim Timur Tengah dan Turki, menurut Mone, begitu panggilan akrab Muhamad Husni Tamrin, FNS Indonesia juga bermaksud menerbitkan sendiri buku bertema liberalisme dalam perspektif Islam. Nah, ketika melihat buku Budhy lainnya yang juga pernah dibedah di TUK berjudul Reorientasi Pembaruan Islam—selanjutnya disebut Reorientasi— dimana salah satu bagiannya memuat diskusi tentang Islam dan liberalisme, Mone tertarik dan meminta untuk menjadikannya sebuah buku tersendiri.
Bedah buku Islam dan Liberalisme di TUK pada 21 Juli 2011 menghadirkan dua pembicara: Dr. Rumadi (pemerhati pemikiran Islam dan peneliti The Wahid Institute) dan Luthfi Assaukanie Phd (pemerhati liberalisme dan mantan koordinator JIL).
Rumadi memulai presentasinya dengan komentar terhadap buku Islam dan Liberalisme dalam kaitannya dengan buku Budhy yang terbit sebelumnya, Reorientasi Pembaruan Islam. Menurut Rumadi, buku Budhy Islam dan Liberalisme ini boleh dibilang sebagai pendamping buku Reorientasi. Sebab, bagi Rumadi, kandungan buku Islam dan Liberalisme sebetulnya penegasan ulang dari salah satu bagian buku Reorientasi. Kalau dalam buku Reorientasi, Budhy dengan cukup baik telah menjabarkan tiga tema penting pembaruan Islam yang meliputi sekularisme, pluralisme dan liberalisme, maka dalam buku yang terbarunya ini, Budhy memisahkan liberalisme sebagai satu tema yang diulas tersendiri. Terlepas dari itu semua, Rumadi memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas terbitnya buku Islam dan Liberalisme. Baginya, terbitnya buku-buku seperti itu amat dibutuhkan untuk kampanye wacana intelektual yang dianggap “kotor” oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), selain juga memberi pengertian yang sebenarnya kepada masyarakat tentang hubungan Islam dan liberalisme.
Rumadi kemudian beranjak kepada dua macam pandangan tentang hubungan Islam dan liberalisme. Pertama, pandangan yang menilai bahwa Islam merupakan bagian dari liberalisme (subset of liberalism). Pandangan ini diwakili oleh Leonard Binder lewat bukuya Islamic Liberalism. Paradigma ini berupaya melihat secara terbuka dialog antara Islam dengan barat dan membiarkannya berdialektika secara take and give, termasuk dengan tradisi lokal arab.
Pandangan kedua, yang diwakili Charles Kurzman, berpendapat sebaliknya, bahwa liberalisme sebagai bagian dari Islam (subset of Islam). Paradigma Kurzman ini ingin mengatakan bahwa pemikiran-pemikiran yang diasumsikan liberal itu juga masih berada dalam sinaran tradisi Islam (to examine liberal muslim in light of Islamic tradition). Dengan kata lain, jika mazhab Binder ingin melihat seberapa liberalkah kaum muslim liberal, sedangkan mazhab Curzman ingin melihat apakah pemikiran liberal itu masih berada dalam konteks islami atau tidak.
Menurut Rumadi, buku Islam dan Liberalisme-nya Budhy ini mengikuti alur berpikirnya Kurzman. Dengan begitu, Islam liberal dalam posisi ini dihadapkan dengan dua lawan sekaligus, Islam adat (customary Islam) dan Islam puritan (revivalist Islam). Terhadap Islam adat, Islam liberal mengontraskan dirinya dengan menilai bahwa telah terjadi percampuradukan antara dua tradisi Islam, tradisi besar dan tradisi kecil. Karena itu, Islam adat dalam pandangan liberal tidak lagi orisinil. Demikian, karena ia terlalu banyak berkompromi dengan budaya lokal, sehingga menjadi Islam – meminjam bahasa Moqsith Ghazali – yang mengalami obesitas.
Sampai di sini, Islam liberal memiliki titik temu dengan Islam revivalis, yakni sama-sama menyeru untuk mereformasi pandangan keagamaan tradisional dan kembali kepada al-Qur’an dan hadis. Bedanya, sementara kaum revivalist mencoba menegaskan modernitas atas nama masa lalu, kaum liberal mencoba menghadirkan masa lalu dengan semangat kemodernan.
Dengan mengikuti alur berpikir Kurzman, Budhy dalam buku ini memetakan kembali pemikiran Islam liberal dalam enam kategori. Pertama, melawan gagasan negara Islam dan variannya. Kedua, mendukung gagasan demokrasi. Ketiga, membela keadilan gender dan hak-hak perempuan. Keempat, mempromosikan pluralisme dan hak-hak minoritas. Kelima, membela kebebasan berpikir, dan keenam, membela gagasan kemajuan.
Buku ini juga mengupas tentang prinsip-prinsip etis Islam liberal seperti keadilan, kemaslahatan, pembebasan-kebebasan, persaudaraan universal, perdamaian dan etika kasih sayang, di samping juga menjelaskan tentang prinsip metodis terkait dengan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan. Rumadi menilai, dari semua isu Islam dan liberalisme itu, wilayah hukum Islam menjadi isu yang paling kontroversial dan bahkan sulit untuk ditembus.
Terkait dengan pernyataannya tersebut, menurut Rumadi, setidaknya ada empat alasan mengapa liberalisasi hukum Islam, menjadi proyek yang paling alot dan bahkan paling sering meminta korban. Pertama, secara epistemologis, hukum islam adalah disiplin keilmuan islam yang boleh dibilang paling kokoh. Bahkan semua disiplin keilmuan Islam lainnya, bermuara pada persoalan hukum Islam ini. kedua, secara kontruksional, kekokohan hukum Islam disebabkan karena keterikatannya dengan teks-teks keagamaan. Tak ada satu hukum pun yang bisa lepas dari dominasi nalar bayani ini, hingga jika ada penafsiran hukum yang tak lazim, maka pasti dianggap keluar dari koridor hukum Islam. Ketiga, pola pikir tentang keharusan institusionalisasi hukum Islam melalui negara, terlalu mendominasi wacana hukum Islam. Keempat, kesenjangan antara penggalian hukum (istinbathi) dan penerapan hukum Islam (tathbiqi) yang saling tarik menarik dan tak selalu berjalan beriringan.
Rumadi menutup presentasinya dengan meragukan kemampuan proyek liberalisasi untuk “mejebol” wilayah hukum Islam. Keraguannya ini agaknya cukup beralasan, mengingat para penggiat liberalisme belum mampu –untuk tidak mengatakan tidak mampu – menundukkan “keangkuhan” ilmu hukum dalam Islam (fiqh). Bagi Rumadi, usaha menjebol tembok kokoh hukum Islam setidaknya bisa dimulai dari mencari anasir-anasir yang kelihatannya bisa mendukung agenda liberalisme.
Sementara itu, Luthfi Assaukanie, memulai presentasinya dengan sedikit menyinggung “asbabun nuzul”-nya buku ini. Luthfi melihat buku ini lebih dari sekedar wacana akademis, tapi lebih kepada penyebaran atau kampanye ide. Ini sebabnya, kata Luthfi, mengapa secara kemasan buku ini memiliki desain yang menarik. Sebagai buku yang diturunkan dari kumpulan wawancara sejumlah tokoh liberal Islam di Indonesia, Luthfi juga melihat buku ini sebagai representasi dari epistemic-community di Indonesia, dan Jakarta khususnya.
Dengan menyinggung tulisannya yang tiga tahun lalu pernah di muat di koran Kompas, Luthfi kembali menegaskan bahwa Islam liberal bukanlah JIL. Ini perlu diutarakan kembali, mengingat banyak orang yang sering keliru mengidentikkan JIL dan Islam liberal –persis seperti nama populer sebuah merek produk untuk menyebut produk-produk lain sejenis. Nah, JIL kata Luthfi, hanya salah satu lembaga yang kebetulan menggunakan nama Islam liberal.
Berbeda dengan Rumadi, Luthfi lebih memilih untuk mereview enam nilai-nilai liberalisme tadi yang dijadikan standar oleh Kurzman untuk melihat keliberalan seorang muslim, dikaitkan dengan perkembangan wacana keislaman di Indonesia khususnya yang menyangkut isu-isu Islam liberal dan sejauh mana ide-ide liberal itu berjalan atau tidak.
Pertama, mengenai perlawanan kepada ide negara tuhan (againts theocracy). Menurut Luthfi, umat muslim pada umumnya telah menolak ide negara tuhan, dengan pengecualian kelompok kecil seperti Hizbut Tahrir misalnya, dan mereka yang kurang bersentuhan dengan wacana politik modern. kedua, tentang ide demokrasi. Dalam wacana politik Islam, begitu Luthfi, demokrasi kerapkali dikontraskan dengan teokrasi. Ini pula yang menyebabkan di awal-awal kemerdekaan perdebatan tentang dasar negara amat panas antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok Islam. Tapi, saat ini semua kelompok, termasuk kelompok Islam seperti PKS dan PBB misalnya, sudah bisa menerima ide demokrasi. Hanya saja, persoalan terjadi dalam hal-hal yang menyangkut teknis demokrasi dan penafsirannya. Namun secara general, kata Luthfi, dari segi penerimaan demokrasi ini, muslimin Indonesia boleh dibilang cukup liberal.
Ketiga, mengenai isu gender. Terkait dengan ini, Luthfi mengingatkan, bahwa benar ada ketidakpuasan dalam beberapa aspek terkait dengan kebebasan atau kesetaraan perempuan. Namun begitu, menurut Luthfi, kita harus melihatnya dari perspektif yang proporsional. Wacana gender di Indonesia, boleh dibilang lumayan maju jika misalnya, dibandingkan dengan konteks negara-negara Islam di Timur Tengah. Seperti halnya perdebatan seputar teokrasi, kalaupun ada suara-suara yang kontra dengan kesetaraan dan kebebasan perempuan, itu boleh dibilang hanya suara kelompok kecil yang terbatas. Sampai di sini, terkait urusan gender umat muslim di Indonesia boleh dibilang sudah liberal.
Keempat, masalah hak-hak non muslim. Untuk aspek yang satu ini, begitu Luthfi, bukan hanya bersinggungan dengan hak-hak di luar Islam, tapi yang terpenting adalah isu kebebasan beragama. Nah, untuk yang terakhir ini, Luthfi melihat ada kemunduran dalam tempo sekitar dua puluh-tiga puluh tahun belakangan. Ini ditunjukkan misalnya, oleh hidupnya perdebatan tentang kebebasan membangun rumah ibadah. Setelah masa rezim Soeharto dan hidupnya era demokrasi, kata Luthfi, seharusnya Indonesia melakukan perbaikan dari segi ini. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Jika merujuk kepada indeks kebebasan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga seperti Freedom House, maka kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemunduran. Kemunduran ini tidak lepas dari kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama yang belakangan marak terjadi, mulai dari pembakaran rumah Ibadah, hingga penganiayaan dan sebagainya. Atas dasar ini, maka amat disayangkan karena kita terpaksa memberi rapor merah untuk kebebasan beragama di Indonesia.
Kelima, tentang isu kebebasan berpikir. Untuk aspek ini, seperti halnya isu gender, lagi-lagi Luthfi mengingatkan untuk melihatnya secara proporsional dengan membandingkannya dengan negara-negara lain. Dari sudut penilaian ini, maka Indonesia cenderung kondusif untuk masalah kebebasan berpikir. Ini tentunya dengan tidak menafikan kasus-kasus spesifik seperti adanya ancaman-ancaman yang ditujukan untuk orang tertentu. Namun begitu, kata Luthfi, secara umum Indonesia masih bisa dibilang liberal untuk kebebasan berpikir jika dibandingkan dengan negara-negara Islam lain, seperti Mesir atau bahkan Malaysia misalnya—tempat di mana ancaman kebebasan berpikir dari kaum radikal sangat mengkhawatirkan.
Keenam, mengenai ide kemajuan (the idea of progress). Untuk aspek yang satu ini, Luthfi terang-terangan memberi rapor merah. Alasannya, karena menurut Luthfi, hampir tidak ada dari kelompok Islam di Indonesia yang giat mendiskusikan gagasan-gagasan kemajuan. Ide kemajuan, begitu Luthfi, adalah aspek yang belum tersentuh dalam proyek pembaruan Islam. Dengan mengutip Hourani, Luthfi menjelaskan, bahwa ide kemajuan terkait erat dengan perkembangan dunia keilmuan. Seperti digambarkan Hourani, pada awal-awal abad ke-20 perkembangan keilmuan begitu semarak. Misalnya dengan direpresentasikan oleh perdebatan antara Farah Antoun dan Salamah Musa tentang teori darwin dan asal muasal manusia, atau antara Sayyid Ahmad Khan dan al-Afghani tentang hukum alam (naturalisme). Saat ini, begitu Luthfi, tidak ada kelompok Islam di Indonesia, bahkan dari Muhammadiah dan NU –dua ormas besar Islam Indonesia– yang berani membicarakan isu-isu perkembangan sains dan ilmu pengetahuan dalam kaitannya dengan pembaruan pemahaman keagamaan.
Terakhir, Luthfi menutup diskusinya dengan hitung-hitungan rapor liberalisme muslim Indonesia. “Empat berbanding dua,” katanya. Empat poin, yakni melawan ide teokrasi, dukungan atas demokrasi, gender, dan kebebasan berpikir ia beri rapor biru (positif). Sementara dua poin lainnya, yakni kebebasan beragama dan ide kemajuan ia beri rapor merah (negatif). Melalui hitung-hitungannya ini, Luthfi ingin mengatakan bahwa muslim Indonesia berarti masih layak dibilang dan digolongkan sebagai muslim yang liberal.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host